Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Bantah Paksa Muridnya Lakukan Seks Oral

Kompas.com - 01/03/2013, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — T (46), salah satu guru SMA negeri di Jakarta Timur, membantah telah melakukan pelecehan seksual melalui seks oral kepada salah satu siswi berinisial MA (17). Menurut dia, tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Tidak benar saya melakukan perbuatan itu," kata T saat melakukan mediasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di salah satu ruang sekolah, Jumat (1/3/2013) siang.

Meski demikian, T membenarkan, dalam periode Juni hingga Juli 2012, ia dan MA sempat bepergian bersama MA sebanyak empat kali. Satu kali pada Juni ke Ancol, Jakarta Utara. Tiga pertemuannya lagi terjadi pada Juli, yakni masing-masing di Ancol, Sentul, dan rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

T menegaskan, keempat pertemuan tersebut tidak untuk urusan pelampiasan nafsu seksual. Menurut dia, pertemuan itu hanya membicarakan urusan yang ada di sekolah. Terlebih, keempat pertemuan tersebut adalah inisiatif MA sendiri.

Terkait adanya tindakan ancaman kepada MA, T pun membantahnya. "Saya tidak pernah mengancam. Bagaimana mungkin seorang guru bisa memengaruhi nilai ujian sekolah," ujarnya.

Atas pernyataan MA yang dianggap tak memiliki dasar itu, T melalui pengacaranya akan melaporkan balik MA ke polisi terkait pencemaran nama baik. Kini, T tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait laporan baliknya tersebut.

Sebelumnya, MA mengaku dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh gurunya berinisial T. Aksi itu pertama kali dilakukan pada Juni 2012 di Ancol dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, masing-masing Ancol, Sentul, dan rumah T di Bekasi.

MA mengungkap kasus ini karena mengaku sudah tak tahan. Ia menceritakannya kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melapor ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013. Tiga hari kemudian, MA melakukan visum psikologis di RSCM dan hingga kini proses penyelidikan baru pemanggilan korban dan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com