Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Guru T Dipecat

Kompas.com - 02/03/2013, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas  - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan pemberhentian guru SMA negeri di Utan Kayu, berinisial T (42), karena dugaan terlibat kasus pencabulan. T harus melepaskan jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan menghentikan semua kegiatan mengajar.

Sanksi dijatuhkan karena kasus itu dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan Ibu Kota.

”Saya sudah perintahkan pencopotannya. Ini aib. Paling penting bagaimana ke depan diperbaiki agar tidak ada kejadian seperti ini lagi. Langkah berikutnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melindungi korban dan keluarganya. Sekarang biar proses hukum dulu berjalan,” tutur Jokowi, Jumat (1/3), di Jakarta.

Jokowi menaruh perhatian pada wilayah Jakarta Timur, sebab beberapa kali terjadi kasus kriminalitas yang menyedot perhatian publik. ”Di sana banyak penduduknya. Saya perintahkan satpol PP (satuan polisi pamong praja) bertugas di tempat-tempat publik. Walaupun kasus kriminal bukan tugas kami, kami ingin membantu agar tidak terjadi kasus serupa. Saya perlu konsultasi banyak dengan psikolog dan ahli lain,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, T tidak akan dibela jika terbukti bersalah. Polisi dipersilakan mendalami kasus ini sampai tuntas. ”Jika nanti terbukti bersalah, kami siapkan sanksi lebih serius,” kata Taufik.

Kepada korban MA, Dinas Pendidikan DKI menawarkan pendampingan dari pihak sekolah ataupun dari lembaga kompeten. Pihaknya ingin menyelamatkan masa depan MA.

MA histeris

Sementara itu, MA (17), siswi yang mengaku telah dicabuli guru di sekolahnya, T (42), berteriak histeris saat sejumlah pihak meminta konfirmasi terkait pengakuannya. Konfirmasi ini dilakukan di sekolah siswi itu, di Utan Kayu, Jaktim, Jumat (1/3).

Siswi kelas XII itu memaki T yang dituduh telah memperlakukannya tidak layak. Guru T ikut duduk dalam pertemuan itu untuk memberikan konfirmasi.

Dalam pertemuan beberapa pihak itu, MA mulanya tidak ikut hadir, tetapi hanya komisioner dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, T, dan Y yang turut dituduh sebagai pacar MA. Hadir pula pengacara T, Syahbudin, dan beberapa guru.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com