Sanksi dijatuhkan karena kasus itu dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan Ibu Kota.
”Saya sudah perintahkan pencopotannya. Ini aib. Paling penting bagaimana ke depan diperbaiki agar tidak ada kejadian seperti ini lagi. Langkah berikutnya, Pemerintah Provinsi DKI akan melindungi korban dan keluarganya. Sekarang biar proses hukum dulu berjalan,” tutur Jokowi, Jumat (1/3), di Jakarta.
Jokowi menaruh perhatian pada wilayah Jakarta Timur, sebab beberapa kali terjadi kasus kriminalitas yang menyedot perhatian publik. ”Di sana banyak penduduknya. Saya perintahkan satpol PP (satuan polisi pamong praja) bertugas di tempat-tempat publik. Walaupun kasus kriminal bukan tugas kami, kami ingin membantu agar tidak terjadi kasus serupa. Saya perlu konsultasi banyak dengan psikolog dan ahli lain,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, T tidak akan dibela jika terbukti bersalah. Polisi dipersilakan mendalami kasus ini sampai tuntas. ”Jika nanti terbukti bersalah, kami siapkan sanksi lebih serius,” kata Taufik.
Kepada korban MA, Dinas Pendidikan DKI menawarkan pendampingan dari pihak sekolah ataupun dari lembaga kompeten. Pihaknya ingin menyelamatkan masa depan MA.
Sementara itu, MA (17), siswi yang mengaku telah dicabuli guru di sekolahnya, T (42), berteriak histeris saat sejumlah pihak meminta konfirmasi terkait pengakuannya. Konfirmasi ini dilakukan di sekolah siswi itu, di Utan Kayu, Jaktim, Jumat (1/3).
Siswi kelas XII itu memaki T yang dituduh telah memperlakukannya tidak layak. Guru T ikut duduk dalam pertemuan itu untuk memberikan konfirmasi.
Dalam pertemuan beberapa pihak itu, MA mulanya tidak ikut hadir, tetapi hanya komisioner dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, T, dan Y yang turut dituduh sebagai pacar MA. Hadir pula pengacara T, Syahbudin, dan beberapa guru.