Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti atau Tidak, Guru Diduga Asusila Kena Sanksi

Kompas.com - 03/03/2013, 10:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menegaskan, mengaku atau tidak, guru SMAN 22, Jakarta, berinisial T, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswinya, tetap dikenai sanksi.  Sanksi tersebut berupa dicopotnya T sebagai Wakil Kepala SMAN 22, sekaligus dibebastugaskan dari profesinya sebagai seorang guru Biologi. Menurut Taufik, sanksi tersebut berlaku sejak 1 Maret 2013. 

"Mengaku atau tidak, kami akan periksa terus dan akan jatuhkan sanksi. Sebagai Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) sudah enggak lagi menjabat, dan sebagai guru dia tidak lagi diberikan tugas mengajar. Bayangkan dampaknya bila dia terus mengajar," ujar Taufik, saat dijumpai di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2013).

Selain itu, kata Taufik, untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap T, ia diperintahkan untuk tetap berada di sekolah. "Kami wajibkan dia ada di sekolah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," kata Taufik. 

Seperti diberitakan, seorang oknum guru berinisial T (46) diduga melakukan hal tak terpuji kepada seorang siswi berinisial MA (17). T mengancam akan mempersulit akses MA dalam mendapatkan ijazah dan nilai di sekolahnya bila tak menuruti semua perintah T. MA menuturkan, ancaman tersebut diterimanya jika dirinya menolak untuk melayani nafsu T melalui oral seks. MA juga diancam untuk tidak membocorkan hal tersebut. Pelecehan seksual itu dilakukan sebanyak empat kali, pada Juni hingga September 2012.

"Setiap setelah melakukan itu, dia ngancam. Katanya enggak bisa ngambil ijazah, terus nilai UN saya turun," ujar MA saat ditemui wartawan di rumahnya yang tidak jauh dari sekolahnya, Kamis (28/2/2013) sore.

Dengan berlinang air mata, MA mengungkapkan bahwa ia dipaksa melakukan hal itu pertama kali pada Juni 2012 di Jakarta Utara dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, yaitu di Jakarta Utara, Bogor, dan rumah T di Bekasi. Atas sejumlah ancaman tersebut, putri sulung itu takut dan memilih untuk tak menceritakan aibnya kepada siapapun, termasuk sang ibu yang membesarkannya seorang diri.

Selain melakukan ancaman, T memperlakukan MA layaknya wanita bayaran. Setiap kali seusai memaksa MA melakukan oral seks, pelaku menurunkan korban di tepi jalan dekat dengan rumah dan memberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang. MA yang tak bisa berbuat banyak terpaksa menerimanya dan memilih merahasiakannya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Pelecehan Seks di Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com