Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI: Siswi Korban Seharusnya Tak Dimunculkan

Kompas.com - 03/03/2013, 11:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyayangkan dihadirkannya MA, siswi SMAN 22 Jakarta Timur, yang diduga menjadi korban tindakan asusilo oleh gurunya, T. MA hadir dalam jumpa pers yang digelar pihak sekolah itu. Menururt Taufik, jumpa pers itu ditunggangi pihak tertentu yang sengaja menghadirkan korban saat acara berlangsung.

"Sebetulnya saya menyayangkan ada konpers, entah siapa yang menggagas dengan terbuka mempertemukan (korban) itu," kata Taufik, Minggu (3/3/2013), di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Taufik mengatakan, seharusnya jumpa pers itu menghadirkan oknum guru yang menjadi pelaku dugaan tindakan asusila itu. Namun, saat jumpa pers berlangsung, siswi yang menjadi korban tiba-tiba hadir di lokasi jumpa pers yang digelar Jumat (1/3/2013) lalu, di SMAN 22 Jakarta Timur. Namun, Taufik enggan membebankan kesalahan pada pihak sekolah. Ia menilai, pihak sekolah dalam posisi terdesak sehingga terpaksa menggelar jumpa pers tersebut di sekolah.

"Kan kita tahu korban harus dilindungi, jangan ditampilkan di depan pers. Namun, sekolah serba salah, kalau enggak gelar jumpa pers dibilang menutup-nutupi, pas digelar tiba-tiba korban hadir di situ. Saya kecewa dengan inisiatornya," kata dia.

Pada Jumat (1/3/2013) lalu, SMAN 22 Jakarta Timur, menggelar jumpa pers terkait dugaan asusila yang dilakukan seorang guru berinisial T (46) terhadap seorang siswi berinisial MA (17). Saat jumpa pers berlangsung, MA tiba-tiba masuk ke ruang jumpa pers dan berteriak histeris. Hingga saat ini, T, yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pelecehan seksual terhadap siswinya, belum diperiksa pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dari hasil pengakuan korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013, peristiwa tersebut terjadi pada periode Juni 2012 sebanyak satu kali dan tiga peristiwa lainnya terjadi pada Juli 2012.

Dalam laporannya, korban tidak menyertai bukti apa pun dan hanya memberikan keterangan berupa pengakuan. Polisi masih mencari bukti pendukung dari laporan korban. T sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala SMAN 22, dan tak diberikan tugas mengajar oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sanksi itu berlaku mulai 1 Maret 2013 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com