Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan UMP, Pengusaha Harus Bayar di Atas KHL

Kompas.com - 04/03/2013, 12:27 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perusahaan yang meminta penangguhan upah minimum provinsi (UMP) harus memberi upah kepada buruh di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1.978.789.

Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh yang berunjuk rasa di balai kota, Senin (4/3/2013), Basuki mengatakan, UMP harus tetap dibayarkan sebesar Rp 2.200.000 sesuai yang telah ditetapkan. "Tetapi, fakta di lapangan harus tetap dipertimbangkan. Perusahaan Anda ini, sesuai dengan hasil audit akuntan publik, bakal rugi untuk tahun ini. Oleh karena itu, kami harus terima penangguhannya," kata Basuki kepada perwakilan buruh.

Buruh berunjuk rasa menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menjawab penangguhan UMP yang diajukan perusahaan. Mereka meminta perusahaan agar segera membayar upah sesuai UMP.

Hal yang penting, menurut Basuki, pembayaran upah buruh harus di atas KHL. "Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah KHL, kami lawan. Itu namanya tidak manusiawi," ujarnya.

Basuki menambahkan, jika buruh tetap mengotot untuk meminta UMP dibayar tanpa peduli kondisi perusahaan, mereka harus bersedia kehilangan pekerjaan. "Pengusaha itu mudah saja sekarang. Mereka bisa pindahkan perusahaan, kurangi tenaga kerja, atau tutup. Silakan saja, kalau Anda mau tetap mengotot, tanda tangan surat pernyataan untuk bersedia kehilangan pekerjaan. Kasih ke saya," tutur Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com