Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Seks Oral Guru: Polisi Lamban!

Kompas.com - 04/03/2013, 15:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa MA (17) oleh gurunya sendiri berinisial T (46), dianggap lamban. 

"Memang lamban sekali. Karena laporan kasus ini sudah masuk lama. Kenapa diulur-ulur," ujar kuasa hukum MA, Adi Partogi Simbolon, kepada wartawan, Senin (4/3/2013) siang.

Adi mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut bukan kasus kecil. Hal ini lantaran menyangkut anak di bawah umur, serta dilakukan oleh gurunya sendiri yang seharusnya berfungsi sebagai pendidik. Atas faktor itu, harusnya kepolisian segera mengungkapnya dalam waktu dekat.

"Harusnya cepat. Kami minta pelaku segera ditahan. Permintaan itu akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat," ujarnya.

Korban diketahui telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2013 dan menjalani visum di RSCM tiga hari kemudian. Adapun, kejadian pelecehan seksual, terjadi dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Pada hari Jumatnya, polisi baru mengungkapkan hasil visum bahwa keterangan MA mengarah pada kebenaran. Senin siang, kuasa hukum MA mengatakan kliennya dan orang yang diduga sebagai pelaku baru menjalani rekonstruksi di salah satu lokasi wisata terpadu di Jakarta Utara. Oleh sebab itu, korban mengorbankan kegiatan belajar-mengajar demi proses penyelidikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com