Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Harus di Atas KHL

Kompas.com - 05/03/2013, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 300 perusahaan di Jakarta telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2013. Dari sejumlah itu, permohonan 40 perusahaan telah dikabulkan. Namun, perusahaan itu wajib membayar di atas angka kebutuhan hidup layak.

Para buruh, Senin (4/3), kembali berunjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta menuntut jawaban atas penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Mereka mendesak gubernur segera memutuskan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000.

Saat menemui wakil buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, perusahaan yang disetujui permohonannya itu harus membayar di kisaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 sebesar Rp 1.978.789.

”Jangan sampai di bawah KHL. Mereka (buruh) bukan budak,” kata Basuki.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, dari 300 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 40 di antaranya dikabulkan, sebanyak 7 perusahaan ditolak, 17 perusahaan menjadi kewenangan gubernur untuk memutuskan, dan selebihnya belum diputuskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar juga mengingatkan, patokan angka KHL di Jakarta sudah lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa Barat dan Banten.

”Di Jabar dan Banten ada 300 perusahaan yang disetujui penangguhan pembayaran UMP. Mereka memakai UMP tahun 2012, kisarannya Rp 900.000 sampai Rp 1,4 juta,” ujarnya.

Nada keras

Kepada Basuki, wakil buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI agar tidak menggantung nasib buruh karena harga bahan kebutuhan terus naik. ”Sampai kapan kami harus menunggu? Kalau kami tanya ke perusahaan soal UMP, mereka jawab tunggu keputusan penangguhan. Jangan digantung begini, Pak,” kata Totok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Mendengar desakan-desakan buruh, Basuki pun bicara dalam nada keras. Dia meminta lembaran hasil audit akuntan publik tentang kondisi perusahaan dibeberkan kepada para buruh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com