Para buruh, Senin (4/3), kembali berunjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta menuntut jawaban atas penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Mereka mendesak gubernur segera memutuskan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000.
Saat menemui wakil buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, perusahaan yang disetujui permohonannya itu harus membayar di kisaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 sebesar Rp 1.978.789.
”Jangan sampai di bawah KHL. Mereka (buruh) bukan budak,” kata Basuki.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, dari 300 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 40 di antaranya dikabulkan, sebanyak 7 perusahaan ditolak, 17 perusahaan menjadi kewenangan gubernur untuk memutuskan, dan selebihnya belum diputuskan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar juga mengingatkan, patokan angka KHL di Jakarta sudah lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa Barat dan Banten.
”Di Jabar dan Banten ada 300 perusahaan yang disetujui penangguhan pembayaran UMP. Mereka memakai UMP tahun 2012, kisarannya Rp 900.000 sampai Rp 1,4 juta,” ujarnya.
Kepada Basuki, wakil buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI agar tidak menggantung nasib buruh karena harga bahan kebutuhan terus naik. ”Sampai kapan kami harus menunggu? Kalau kami tanya ke perusahaan soal UMP, mereka jawab tunggu keputusan penangguhan. Jangan digantung begini, Pak,” kata Totok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Mendengar desakan-desakan buruh, Basuki pun bicara dalam nada keras. Dia meminta lembaran hasil audit akuntan publik tentang kondisi perusahaan dibeberkan kepada para buruh.