Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Minta Kelurahan Kembalikan Pungutan E-KTP

Kompas.com - 05/03/2013, 16:21 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Fernandes mendesak pihak Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur untuk secepatnya mengembalikan uang pungutan pengambilan e-KTP yang sudah dibayarkan warga.

"Yang pungut itu siapa? Karena saya sudah tegaskan untuk tidak ada lagi pungutan dalam pengurusan maupun saat pengambilan e-KTP. Tidak dibenarkan ada pungutan dan semua uang yang sudah terkumpul harus dikembalikan ke masyarakat,"tegas Fernandes kepada Kompas.com, Selasa (5/3/2013).

Fernandes mengatakan, dia berjanji menegur Kelurahan Kefamenanu Utara jika yang bersangkutan terbukti meminta warga membayar sejumlah uang untuk pengambilan e-KTP atau bentuk-bentuk pungutan liar lainnya. Dia menegaskan, e-KTP adalah program gratis.

"Penegasan untuk tidak boleh ada pungutan e-KTP sudah saya lakukan berulang kali. Dan saat ini saya kebetulan lagi cuti (kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, red), sehingga saya hubungi wakil bupati supaya segera ditindaklanjuti," kata Fernandes.

Sementara itu Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes yang dihubungi terpisah terkait pungutan itu, mengatakan masih berkoordinasi dengan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kota. "Nanti saya tanya Plt Camat Kota Kefamenanu dulu," kata Kobes singkat.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memprotes pungutan sebesar Rp 5.000 yang oleh kelurahan disebut sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com