Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Mudah Diingat

Kompas.com - 05/03/2013, 18:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan nomor polisi ganjil genap yang akan diberlakukan pada Juni 2013 nanti dalam penerapannya rencananya pelat nomor kendaraan yang boleh melintas akan disesuaikan antara tanggal dan nomor pelat kendaraan yang berlaku pada saat itu. Hal tersebut dimaksudkan agar baik masyarakat maupun petugas yang melakukan pengawasan dapat dengan mudah mengingatnya.

"Sesuai yang kita rapatkan, (rencananya) tanggal ganjil itu untuk mobil (pelat) ganjil, tanggal genap untuk mobil (pelat) genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3/2013).

Menurut dia, dengan begitu, petugas yang melakukan pengawasan saat kebijakan tersebut berlaku nantinya dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk.

"Itu lebih memudahkan pemahaman masyarakat dan pengawasan anggota di lapangan," ujar Rikwanto.

Mengenai uji coba awal berlakunya kebijakan tersebut, ujarnya, akan digelar apabila telah siap waktunya nanti. Kebijakan tersebut, yang awalnya hendak diberlakukan pada Maret 2013, menurut dia, saat ini dimundurkan sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sampai dengan bulan Juni tahun ini.

"Ganjil genap ditunda oleh Gubernur. Sambil kesiapan pemasangan CCTV, kami juga lagi melaksanakan program ERI. Jadi, kendaraan 14 juta itu didata ulang dengan server," ujar Rikwanto.

Dalam penegakan hukum, kata Rikwanto, tilang akan langsung dilakukan dengan sistem tilang elektronik. Surat tilang bisa langsung dikirim kepada alamat yang bersangkutan. Polisi tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Namun hal itu, menurut Rikwanto, akan tetap di-combine dengan cara manual, yakni dengan pengawasan anggota di lapangan.

"Agar bisa diawasi mana pelat asli dan tidak. Pasti ada yang 'terpegang' kalau memalsukan pelat," kata Rikwanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang akan menukar pelat nomornya apabila memiliki kendaraan dengan nomor pelat sama ganjil atau sama genap, bisa mengurusnya di loket Samsat yang tersedia di wilayah masing-masing, dan tidak menggunakan perantara atau jasa calo.

Berikut ini persyaratan dalam pengurusan pergantian pelat nomor ganjil-genap:

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Identitas Pemilik:
    a. Perorangan: KTP/SIM/KITAS asli
    b. Badan hukum: Surat kuasa, Akta pendirian/SIUP, keterangan domisili, NPWP
5. Permohonan perubahan nomor register kendaraan bermotor.         

Kemudian biaya PNBP PP No 50/2010:
- Kendaraan roda 2 atau 3: STNK Rp 50.000, TNKB Rp 30.000.
- Kendaraan roda 4 atau lebih: STNK Rp 75.000, TNBK Rp 50.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com