Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Rasyid Rajasa Dituntut

Kompas.com - 06/03/2013, 19:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (7/3/2013).

"Rencananya, sidang itu akan dimulai jam 10.00 WIB," ujar Janiko Girsang, Humas Pengadilan Negri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) malam.

Komposisi persidangan diketahui tak berubah. Hakim masih beranggotakan J Suharjono sebagai Ketua Majelis Hakim, Janiko Girsang dan Budi sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Jakarta Timur ada lima orang yang diketuai oleh Soimah. Adapun, untuk antisipasi gangguan keamanan, Janiko mengaku tak mengubah skenario pengamanan persidangan dengan sebelumnya.

"Sampai saat (pengamanan) ini masih dalam skenario seperti kemarin," ujar Janiko.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com