Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Pergoki Benget Buang Potongan Tubuh

Kompas.com - 07/03/2013, 12:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus mutilasi yang potongan tubuhnya dibuang di Tol Cikampek hampir menemui jalan "buntu" lantaran minimnya petunjuk. Namun, kasus itu terungkap lantaran ada pengendara kendaraan yang melihat pelaku membuang kantong plastik di jalan tol.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, saat pelaku membuang kantong-kantong plastik berisi jasad tubuh istrinya, Darna Sri Astuti (32), pada Selasa (5/3/2013) dini hari, ada warga yang berpapasan melintas di waktu yang sama dengan angkot pelaku.

"Ada dua orang yang penasaran karena di jam bersamaan pembuangan kantong plastik tersebut, dia bersisihan dengan angkot pelaku," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3/2013).

Saat itu, lanjut Rikwanto, Juhadi dan Yusuf Efendi sedang membawa mobilnya dekat dengan angkot pelaku. Pada waktu tersebutlah kedua saksi tersebut melihat ada hal yang mencurigakan yang dilakukan pelaku dari angkotnya, yakni membuang kantong-kantong plastik di jalan Tol Cikampek itu.

"Saksi sempat memberitahukan ada barang jatuh, tapi tidak direspons oleh pelaku," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, kata Rikwanto, para saksi merasa tidak ada masalah dengan apa yang dilakukan pelaku kemudian lantas berjalan terus. Namun, pada keesokan harinya, lantaran gencarnya informasi melalui media terkait hal itu, para saksi kemudian melaporkan apa yang akhirnya menjadi kecurigaan mereka dengan yang dilihatnya sebelumnya di Polres Metro Jakarta Timur.

"Begitu besok ada penemuan jenazah yang dimutilasi, dia (saksi) berpikir lagi dan me-review barang kali itu ada hubungannya dan melaporkan ke penyidik Polres Jakarta Timur," ucap Rikwanto.

Atas keterangan para saksi itulah, ujar Rikwanto, dikembangkan oleh penyidik kepolisian sampai akhirnya mendapati angkot yang digunakan oleh pelaku dan menangkap BS di rumahnya sendiri di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com