Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Mutilasi, Benget Disumpahi Warga

Kompas.com - 07/03/2013, 15:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang pelaku mutilasi, Benget Situmorang (35) dan Tini (39), menjalani rekonstruksi di Jalan Bungur Raya Nomor 11 RT 011 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013) pukul 14.00 WIB. Proses rekonstruksi itu diiringi sumpah serapah warga.

Pantauan Kompas.com, warga setempat telah memenuhi depan rumah tersangka yang sudah diberi garis polisi. Saat mobil polisi datang dengan barang bukti angkutan kota, kedua tersangka dibawa ke rumah jenis semi permanen itu. Saat itulah, keriuhan warga mulai terjadi.

"Mati saja mendingan," ujar seorang ibu sambil menggendong anaknya.

"Jangan balik lagi lu, dasar pembunuh," timpal seorang ibu lainnya.

Setelah sekitar satu jam menjalani rekonstruksi, Benget dan Tini yang mengenakan baju tahanan pun kembali masuk ke dalam mobil demi menjalani rekonstruksi selanjutnya. Saking kesalnya, ada seorang pria paruh baya yang hendak memukul Benget dengan tangan kosong. Sayang, pukulan itu tak tepat dan tersangka keburu masuk ke mobil.

"Awas lu ya kalau balik ke sini lagi, sudah diusir lu dari sini," ujar pria berambut gondrong tersebut.

Djarot Widodo, kuasa hukum kedua tersangka menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan kali ini berlangsung lancar. Rekonstruksi kali ini hendak melihat detik-detik pertengkaran antara pasutri itu hingga akhirnya melakukan pembunuhan dan memutilasinya yang disaksikan oleh Tini, wanita yang disebut-sebut istri simpanan Benget.

"Ada 46 adegan yang tadi sudah dilakukan. Barang bukti yang dihadirkan hanya angkutan kotanya saja," ujar Djarot.

Djarot melanjutkan, rekonstruksi tersebut belum selesai. Rencananya, kedua tersangka hendak dibawa ke tempat pembuangan potongan jasad istrinya di Tol Cikampek, Km 1 hingga 3, arah ke Jatibening, Bekasi. Selain itu, polisi juga akan mengarahkan tersangka untuk mencari lokasi pembuangan jantung dan bagian kelamin yang hingga kini belum juga ditemukan.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri, Jalan Bungur Raya Nomor 11 RT 011 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dibantu oleh wanita yang diduga istri simpanan, Tini (39), Benget membuang potongan jasad sang istri Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek mengarah ke Jatibening.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com