Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Terdakwanya Bukan Rasyid"

Kompas.com - 07/03/2013, 16:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan delapan bulan dengan masa percobaan 12 bulan untuk Rasyid Rajasa dinilai ringan. Jika pelakunya bukan seorang putra pejabat, apakah akan mendapat tuntutan yang sama?

"Sebetulnya kalau diterapkan dengan keadaan kurang lebih sama dengan Rasyid sah-sah saja. Persoalanya apakah kalau ada terdakwa lain yang melakukannya, akan diterapkan hal yang sama?" kata Agustinus Pohan, pengajar Hukum Pidana Universitas Parahayangan, Bandung, Kamis (7/3/2013).

Menurut, Agustinus tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak biasa. Meski begitu, dia tidak mengatakan Rasyid untuk dihukum berat.

"Tapi itu tuntutan yang ringan. Saya tidak menilai ini salah, tapi tuntutan ini tidak biasa," kata Agustinus saat dihubungi Kompas.com.

Dia pun menjelaskan terkait tuntutan Rasyid. Dia mendapat tuntutan delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Artinya, putra Hatta Rajasa itu tidak menjalani delapan bulan di penjara jika selama 12 bulan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Tidak menjalani (dipenjara), maka kalau dalam 12 bulan tidak melakukan tindak pidana, maka dia tidak akan menjalani yang delapan bulan," ujarnya.

Tetapi apabila Rasyid melakukan suatu tindak pidana lain lagi, kata Agustinus, maka Rasyid akan menjalani penahanan sesuai dengan tuntutan. Setelah itu baru akan diadili kembali sesuai dengan bentuk tidak pidana yang dilakukannya.

Selain dituntut delapan bulan dengan masa percobaan dua belas bulan, Rasyid juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan.

Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com