Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Rasyid 8 Bulan, Jaksa Tak Independen

Kompas.com - 07/03/2013, 16:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dinilai bersikap tidak adil dalam memberikan tuntutan delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap terdakwa M Rasyid Amrullah Rajasa. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan.

"Jaksa menunjukkan tidak profesional, tidak imparsial, tidak independen," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Eva mengatakan, jaksa seharusnya menuntut berdasarkan tindakan pidana yang dilakukan Rasyid, bukan respon pascaperistiwa yang dilakukan keluarga Hatta Rajasa. Selain itu, jaksa seharusnya melihat fakta yang terungkap di persidangan untuk mencari kebenaran.

"Jadi, tuntutan 8 bulan masa percobaan 1 tahun sangat tidak adil karena dipengaruhi penilaian-penilaian yang bukan otoritas jaksa," kata Eva.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, seluruh penegak hukum harus menegakkan hukum dengan menempatkan semua orang sama di mata hukum. Jika tidak mampu, kata dia, pasti akan melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya yang mengalami kasus serupa tapi mendapat perlakuan berbeda.

"Yang kecewa mereka yang melihat perbedaan itu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, Rasyid terjerat kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3 +335 , pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Sejak ditetapkan tersangka, Kepolisian tak menahan putera Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu. Akhirnya, Rasyid dapat berpergian keluar kota seperti menghadiri acara pagelaran seni anak di Candi Borobudur, Jawa Tengah. Rasyid pun sempat terlihat bermain futsal di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com