Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi: Saya Lagi Galau

Kompas.com - 08/03/2013, 11:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka mutilasi di Tol Cikampek, Benget Situmorang (35), terus menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Benget mengaku mengalami kekacauan pikiran.

"Pikiran saya lagi kacau, lagi galau. Enggak stabil berpikir," ujar Benget, saat diberondong pertanyaan oleh wartawan Kamis (7/3/2013).

Saat ditanya bagaimana Benget tega melakukan pembunuhan sadis tersebut, ia sempat terdiam sejenak. Namun, tak berapa lama, pria berkepala botak dan memiliki janggut tersebut kembali tak menjawab pertanyaan wartawan dengan baik.

"Enggak tahulah," ujarnya sambil terus tertunduk.

Benget sempat mengungkap alasan mengapa dia membunuh istrinya, Darna Sri Astuti (32). Menurutnya, Darna menjalin hubungan asmara dengan pria lain yang tak dikenalnya, meski tuduhan yang dikatakan Benget belum terbukti.

"Pokoknya perselingkuhan, enggak tahu sama siapa. Istri enggak pernah ngakuin," ujar Benget.

Ditemui terpisah, Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Kompol Didik Haryadi menerangkan, Benget dan Tini terus menjalani BAP seusai rekonstruksi 56 adegan di tempat kejadian perkara, kemarin. Sejauh ini, pihaknya belum menemui kendala tentang sikap kedua tersangka dalam proses hukumnya.

"Masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas. Sampai sekarang belum ada laporan mengenai keanehan dia yang mempersulit BAP," ujarnya.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna, Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com