Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumni Desak Wakepsek Jadi Tersangka Kasus Seks Oral

Kompas.com - 08/03/2013, 15:28 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokasi alumni SMAN 22 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status T, wakil kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap MA. Adi Partogi Singal Simbolon selaku salah satu tim advokasi mengatakan bahwa status T harus dinaikkan terkait dengan penemuan mobil milik T oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Selain jadi tersangka, kami juga harap berkasnya secepatnya bisa naik jadi P21 untuk dilimpahkan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," jelas Adi saat ditemui di SMAN 22, Jumat (8/3/2013).

Desakan ini, menurut Adi, agar MA tidak lagi takut dan trauma. Sebab, jika T masih bebas berkeliaran, MA dikhawatirkan akan takut untuk berinteraksi di sekolahnya.

Sementara menurut Hepata Berliana yang juga menjadi anggota advokasi, MA hingga kini masih membutuhkan pendampingan setiap hendak bepergian, termasuk untuk pergi ke sekolah. Bahkan, MA juga kadang berubah pikiran saat akan pergi ke sekolah.

"Ya kadang dia mau ke sekolah, lalu tiba-tiba batal. Kemudian mau lagi, tapi harus didampingi," kata Hepata.

MA juga telah menjalani dua kali tes psikologi di RSCM. Tes psikologis ini diulang untuk mengetahui perkembangan pemulihan trauma yang dialaminya. Namun, menurut Hepata, hasil dari tes kedua diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tes pertama.

"Sambil dia menjalani tes, juga ada sesi konseling untuk pemulihan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com