Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Hercules dan 50 Anak Buahnya

Kompas.com - 08/03/2013, 21:45 WIB
Ariehta Eleison Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hercules Rozario Marcal beserta sekitar 45 anak buahnya ditangkap dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Hercules tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2013) pukul 19.34 WIB. Empat anak buah Hercules lainnya ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena membawa senjata api dan senjata tajam.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB, Hercules bersama kelompoknya berjumlah sekitar 40 orang mendatangi Kasat Serse Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Henky Heriadi, ketika apel gabungan berlangsung. Apel yang diikuti 50 personel polisi ini dilakukan di Belmont Recidence, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alasannya, Hercules tidak senang dengan apel ini.

Hercules dan anak buahnya lalu berusaha membubarkan apel dengan cara melempar kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi, yang berdekatan dengan tempat apel diadakan. Setengah jam kemudian, datang empat anak buahnya dengan mengendarai dua sepeda motor dan membawa senjata tajam untuk melawan polisi.

Hercules lantas digiring ke mobil patroli polisi. Ke-50 anak buahnya menaiki tiga angkot M 11 untuk menuju Mapolda Metro Jaya.

"Hercules dan anak buahnya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga diancam atas tindak pidana berupa pemerasan, perusakan, dan melawan petugas yang sah," ujar Rikwanto.

Kasat Reskrim Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Heriadi mengatakan, penangkapan Hercules terkait dengan aksi pemerasan dan kekerasan yang kerap dilakukan oleh anak buahnya.

"Sebelum kejadian ini, ada sengketa antara kelompok Hercules dengan PT Tjakra Multi Strategi, terkait pembangunan ruko. Mereka juga melakukan pencurian material, mengintimidasi, dan memeras warga sekitar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com