Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Dianggap Mengganggu Apel Polisi

Kompas.com - 08/03/2013, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan Hercules Rozario Marcal dan puluhan kawannya berawal dari apel petugas Polres Metro Jakarta Barat di kompleks pertokoan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian melakukan apel di lokasi dekat ruko lantaran adanya laporan tentang aksi pemerasan disertai premanisme oleh kelompok Hercules.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, apel tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi dengan jumlah 50 personel. Namun, tiba-tiba Hercules beserta kelompoknya membuat kericuhan di sekitar lokasi apel.

"Pada saat pelaksanaan apel, Hercules bersama kelompoknya sekitar 40 orang mendatangi Kasat Serse Jakbar AKBP Hengki karena merasa tidak senang dengan keberadaan apel di wilayah lokasi TKP," kata Rikwanto saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3/2013).

Rikwanto mengatakan, Hercules beserta anggotanya hendak membubarkan apel tersebut dengan membuat kericuhan. Menurutnya, beberapa anggota Hercules kemudian melempar kaca-kaca ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan batu. "Tidak lama kemudian, sekitar 30 menit, datang dari kelompok Hercules empat orang mengendarai dua unit motor membawa senjata tajam," ujar Rikwanto.

Mengetahui hal itu, polisi yang berada di lokasi langsung menghalau kelompok Hercules yang membawa senjata tajam dan membawa mereka ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Rikwanto mengatakan, sekitar 25 anggota Satuan Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Herry Heryawan langsung menyisir lokasi untuk mengamankan Hercules beserta anggotanya.

"Resmob menyisir lokasi dan sekitar kediaman Hercules, dan selanjutnya mengamankan kelompok Hercules sejumlah 45 orang. Kemudian, mereka diamankan ke Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto.

Sebelum kejadian itu, Rikwanto mengatakan, terdapat permasalahan yang terjadi antara kelompok Hercules dan PT Tjakra Multi Strategi terkait dengan pembangunan ruko di lokasi itu. Rikwanto menduga perselisihan itu dijadikan alasan bagi kelompok Hercules untuk melakukan pencurian material, mengintimidasi, dan memeras.

Dalam kejadian petang tadi, polisi menangkap 51 orang, termasuk Hercules. "Hercules dan anak buahnya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga diancam atas tindak pidana berupa pemerasan, perusakan, dan melawan petugas yang sah," ujar Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com