Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2013, 07:52 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan Seleksi dan Promosi Jabatan Terbuka siap dilaksanakan. Syarat dan regulasi telah ditentukan. Penentunya adalah uji publik.

"Uji publik menentukan terpilih atau tidaknya. Nanti akan dipasang pengumuman ditempel untuk dilihat dan dikomplain. Laporan masyarakat dan rekam jejak jadi penentu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga, Sabtu (9/3/2013).

I Made Karmayoga menjelaskan beberapa tahapan dalam proses seleksi terbuka ini. Seleksi pertama adalah seleksi administrasi, yaitu seorang PNS yang berminat menjadi lurah atau camat memasukkan data dirinya melalui situs khusus pendaftaran yang segera dibuka Pemprov DKI.

Setelah itu, tes selanjutnya ialah tes kesehatan yang termasuk di dalamnya tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Sepuluh orang terbaik akan dijaring untuk menjalani seleksi pengetahuan umum dan kepemimpinan. Lima orang yang lolos seleksi pengetahuan umum akan mengikuti seleksi visi dan misi.

Mereka dianjurkan untuk menyiapkan makalah dan menganalisis strength, weaknesses, oportunities, and threats (SWOT) atau visi misi terhadap daerah yang akan dipimpinnya. Mereka juga akan melaksanakan tes psikologi, wawancara, dan uji publik.

Hasilnya, tiga orang terbaik akan menjalani wawancara final, dan satu orang akan menduduki jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi dan promosi jabatan terbuka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com