Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Barang Bukti dari Hercules

Kompas.com - 10/03/2013, 05:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Hercules. Barang bukti itu diperoleh di tempat kejadian perkara, penggeledahan di rumah Hercules, dan pemeriksaan di empat mobil anggota Hercules, Sabtu (9/3).

Sebelumnya, pada Jumat lalu, 51 anggota geng Hercules ditangkap Polda Metro Jaya. Hercules ditangkap karena bentrok dengan warga dan dituduh melawan aparat yang sedang menjalankan kamtibmas di kompleks pertokoan Rich Place, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, saat ini alat bukti yang diamankan polisi di antaranya 3 parang, 1 busur dan 2 anak panah, 7 pisau belati, 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 magasin, 1 pucuk senjata api jenis revolver, 27 butir peluru FN, 1 katapel berikut beberapa anak katapel terbuat dari paku, dan uang tunai Rp 5,9 juta. Barang bukti parang sudah diamankan sejak Jumat. Selain itu, diketahui pula salah satu senjata api tersebut milik Hercules.

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki asal senjata api yang dimiliki geng Hercules tersebut. Senjata api itu dipastikan buatan pabrikan dan bermerek Pindad.

Polisi menetapkan 46 anggota geng Hercules sebagai tersangka. Anggota geng Hercules yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran masing-masing.

Menanggapi hal ini, salah satu pengacara Hercules, Ikramantalip, mengatakan, Hercules tidak pernah memiliki senjata api. ”Jika ada anak buah Hercules yang memilikinya, silakan tindak, tetapi itu bukan milik Hercules,” ujarnya.

Terkait penetapan 46 anggota Hercules sebagai tersangka, Ikramantalip mengatakan, pihaknya sedang memikirkan upaya hukum yang tepat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu apakah peristiwa tersebut murni hukum atau ada unsur politik, karena Hercules adalah salah satu pendukung Gerindra. ”Jangan hanya pengalihan isu,” ucap Fadli.

Fadli menjelaskan lebih lanjut, polisi melakukan apel di kompleks warga merupakan tindakan tidak wajar. Menurut Fadli, jika kepolisian ingin menangkap anggota Hercules, tidak harus di tempat tersebut.

Fadli menambahkan, menurut keterangan Hercules saat ia mengunjungi Hercules di Polda Metro Jaya kemarin, pihak yang berbuat anarkistis adalah pihak pemasaran kompleks itu. Hercules pun tidak menyukai tindakan tersebut dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.

Fadli sangat mendukung pemberantasan preman oleh pihak kepolisian. Namun, cara yang dilakukan kepolisian juga harus tepat. (K13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com