Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk Plt Kepala Dinas Pertamanan

Kompas.com - 11/03/2013, 12:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak memperpanjang masa jabatan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Catharina Soeryowati. Hal itu karena Catharina telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2013 lalu, yaitu berusia 56 tahun.

"Kepala Dinas Pertamanan sudah ada Pelaksana Tugasnya (Plt)-nya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).

Menurut Made, Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang ditunjuk oleh Jokowi, yaitu Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko. Karena, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI berada di bawah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI.

"Sama saja seperti kemarin, yang menjadi Plt Kepala Satpol PP itu Sylviana Murni yang juga menjadi Asisten Pemerintahan. Satpol PP berada di bawah Asisten Pemerintahan DKI," kata Made.

Perpanjangan jabatan seorang Pejabat Pemprov DKI, menurut Made, adalah hak prerogatif Gubernur DKI Jakarta. Jadi, sepenuhnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI itu melanjutkan jabatannya atau tidak, merupakan keputusan dan kewenangan umum Gubernur.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian Catharina pun telah ditandatangani oleh Gubernur.

Sekretaris Daerah DKI Fadjar Panjaitan mengatakan, Catharina memang telah memasuki batas pensiun. Saat ini, Catharina telah memasuki usia 56 tahun. Namun dalam aturannya, PNS dapat diperpanjang jabatannya hingga usia 60 tahun.

"Sampai sekarang belum ada perpanjangan, memasuki batas pensiun 56 tahun atau dibebastugaskan," kata Fadjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com