Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GPK dan FPI Tolak Raperda Minuman Keras

Kompas.com - 11/03/2013, 17:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Kabupaten Semarang menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman keras ditentang oleh dua organisasi masyarakat (ormas) Islam, yakni Gerakan Pemuda Kabah (GPK) dan Front Pembela Islam (FPI).

Saat mengikuti public hearing atau forum dengar pendapat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (11/3/2013) siang, kedua ormas tersebut mencurigai adanya mafia miras di balik penyusunan Raperda.

Sekretaris GPK Jateng Muhammad Mustafid mengungkapkan, dengan dicantumkannya kata "pengadaan" di dalam Raperda mengindikasikan pemerintah seolah-olah membuka peluang yang besar bagi produsen dan distributor miras di Kabupaten Semarang. Selain itu, pihaknya juga menyoal pengaturan kadar alkohol yang bisa diperjualbelikan hingga 55 persen.

"Kami mensinyalir ada mafia miras di balik semua ini. Jika ingin melindungi generasi muda dari kerusakan moral, seharusnya Raperda itu sifatnya mengawasi dan mengendalikan, bukan malah mengatur mulai dari pengadaannya. Kami tegaskan, GPK meminta pembatasan kadar alkohol sampai nol persen seperti Kabupaten Kudus," tegas Mustafid.

Hal senada juga diungkap Ketua MUI Kabupaten Semarang Miftahudin. Menurutnya, kewajiban pemerintah adalah melindungi kesejahteraan jasmani dan rohani. Dengan demikian, seharusnya dengan Raperda ini tidak berhenti hanya mengatur peredaran miras, tetapi mengurangi, bahkan sampai menghilangkannya.

"Andai saya tidak salah tafsir, Raperda ini justru melindungi kepentingan para pengedar. Sepanjang alkohol mudah didapat baik legal maupun ilegal, maka tujuan untuk melindungi masyarakat dari alkohol tidak akan tercapai," ungkap Miftahudin.

Menanggapi hal itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Miras Bambang DN mengatakan, masukan dari semua elemen masyarakat akan menambah pengayaan materi Raperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda, termasuk keberatan-keberatan yang disampaikan oleh ormas-ormas Islam.

"Kami harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat, termasuk para pengusaha hiburan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com