JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus mutilasi di Tol Cikampek, Benget Situmorang (39), mengaku siap menghadapi tuntutan mati atas tindakan sadisnya memutilasi pasangan kumpul kebonya sendiri, Darna Sri Astuti (32).
"Dia sudah bilang sama saya, siap dihukum mati," ujar Djarot Widodo, kuasa hukumnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/3/2013).
Benget diketahui dikenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara 20 tahun. Adapun, Tini, wanita yang membantu mutilasi, dikenakan Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Eksekusi hukuman mati dalam Pasal 10 KUHP dilakukan dengan cara ditembak mati.
Djarot melanjutkan, kliennya memang sempat tak menyesali perbuatannya membunuh Darna. Namun, berangsur-angsur perasaan pria yang sehari-hari menjual tuak tersebut tampaknya melunak. Belakangan, pria berkepala botak serta berjanggut tersebut mengaku menyesalinya.
"Ya namanya manusia pasti punya perasaan kan. Mungkin dia (Benget) memang sudah menyadari kesalahannya. Dia bilang menyesal," lanjut Djarot.
Hingga Senin malam, Benget diketahui masih menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) maraton di ruangan Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur. Rencananya, Polisi akan melakukan tes psikologis kepada Benget guna melengkapi BAP hingga dilimpahkan Kejaksaan.
Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap pasangan kumpul kebonya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksi di rumahnya, dibantu wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini pun membuang potongan jasad Darna, Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.