Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencarian Kelamin dan Jantung Korban Mutilasi Distop

Kompas.com - 12/03/2013, 14:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Jakarta Timur menghentikan pencarian bagian kelamin dan organ dalam jantung Darna Sri Astuti (32), korban mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (35) dan Tini (39).

"Iya, pencarian sudah kita hentikan," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Selasa (12/3/2013).

Berdasarkan pengakuan Benget, ia membuang bagian kelamin, jantung, beserta organ dalam lainnya ke aliran sungai dekat rumah tersebut. Saat rekonstruksi, polisi membawa Benget ke kali itu. Namun, seperti yang sudah diduga, tak ditemukan lagi potongan tubuh korban di sana.

"Sudah susah ketemu, namanya organ dalam masuk aliran sungai kan sudah sulit. Apalagi ini sudah jalan dua minggu, entah hanyut ke mana," ujarnya.

Kini, kepolisian pun tengah fokus melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka demi mengungkap peran masing-masing tersangka. Polisi hendak menguak siapa otak pembunuhan sadis tersebut, apakah Benget atau Tini.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com