Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Persilahkan CSR Bantu Biayai Lelang Jabatan

Kompas.com - 13/03/2013, 16:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan bagian corporate social responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu proses pelaksanaan program seleksi dan promosi jabatan terbuka atau yang lebih dikenal dengan sistem lelang jabatan. Basuki mengatakan, dalam membangun sebuah sistem lelang jabatan itu, Pemprov DKI akan menunjuk konsultan untuk melakukan sistem lelang jabatan.

"Nah, kalau tidak ada dana, kalau ada perusahaan yang mau mensponsori konsultan dalam membuat sistem boleh tidak? Ya boleh lah," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Perusahaan CSR itu, kata Basuki, hanya boleh membantu membiayai proses pelaksanaan sistem lelang jabatan. Namun, yang membuat regulasi sistem tersebut tetaplah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Perusahaan CSR dilarang menentukan siapa yang berhak mendapatkan posisi prestisius, Lurah dan Camat.

"Jadi memang kalau sekali tes 40.000 orang yang menyeleksi ini mesti dibayar kan? Honornya dari mana? Ya orang atau perusahaan mau sumbang ke kami kan boleh saja," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Untuk penyeleksian dan pembuatan sistem, menurut dia, dapat menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 miliar-Rp 7 miliar. Selain itu, dia juga akan memohon bantuan lembaga asing, seperti USAID atau AUSAID. Bantuan CSR itu akan dimanfaatkan Pemprov DKI untuk membayar bikin seleksi.

"Saya nanti jualannya begini ke mereka: 'Eh, Pak kami kan mau bikin tes reformasi birokrasi. Tapi, kami tidak punya uang di APBD. Bukan tidak punya uang, tapi tidak mau keluar uang begitu loh. Boleh tidak anda yang bantu'," kata Basuki.

Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan seleksi dan promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat. Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI sejumlah 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com