Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Gelar Perkara, Korban Seks Oral Akan Dipanggil Lagi

Kompas.com - 13/03/2013, 22:37 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya dan kejaksaan telah melakukan gelar perkara dugaan kasus pelecehan seksual oleh T selaku Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 22, Jakarta Timur, terhadap siswinya berinisial MA. Namun, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan terkait peningkatan kasus T menjadi tersangka.

"Untuk gelar perkara sudah dilakukan Senin lalu, lantas Jumat nanti MA rencananya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (13/3/2013).

Selain memanggil MA, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain dan tak menutup kemungkinan memanggil kembali T. Saat ini, T berstatus sebagai saksi.

MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juni 2012 di sebuah tempat wisata, lalu berlanjut selama 3 kali pada Juli 2012 masing-masing di tempat hiburan yang sama, di Bogor, serta rumah T di Bekasi.

Menurut MA, T selalu menyertakan aksi bejatnya itu dengan ancaman seperti mempersulit akses mendapat ijazah dan memberi nilai jelek. Bukan hanya itu, T juga memperlakukan MA tak ubahnya seperti perempuan bayaran. Seusai memaksa melakukan seks oral, T menurunkan MA di tepi jalan dan memberi ongkos pulang sebesar Rp 50.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com