Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Rajasa Mengaku Layak Bebas

Kompas.com - 14/03/2013, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan di Tol Cikampek, Jakarta Timur, menganggap segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kliennya tak terbukti. Rasyid dianggap bukan penyebab kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia itu.

"Tidak ada satu pun keterangan saksi tentang adanya terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran seperti dimaksud dengan pasal yang didakwa," ujar kuasa hukum, Riri Purbasari Dewi, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Di depan tiga orang majelis hakim yang diketuai oleh J Suharjono, lima poin pembelaan itu dibacakan oleh kuasa hukum serta terdakwa sendiri. Dua poin pembelaan pertama dibacakan oleh Rasyid, sementara tiga poin pembelaan lainnya dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.

Poin pertama, Rasyid mengaku layak bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Rasyid hendak menyelesaikan studinya terlebih dahulu yang tinggal dua semester lagi di salah satu universitas terkemuka di London, Inggris.

Bahkan, Rasyid sempat mengutip kata-kata Proklamator RI, Muhammad Hatta. "Hanya ada satu negeri yang menjadi negeriku, ia tumbuh dari perbuatan, dan perbuatan itu adalah usahaku," ujar pria berambut cepak tersebut.

Poin pembelaan kedua, putra bungsu Mentri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut mengaku tidak memiliki latar belakang catatan kriminal. Hal tersebut dianggap menjadi bukti dirinya patuh pada hukum yang berlaku.

Adapun kuasa hukum terdakwa mengutarakan poin pembelaan selanjutnya. Kuasa hukum mengungkapkan, kliennya dalam keadaan segar dan fit saat kecelakaan terjadi.

Kuasa hukum menampik tuduhan bahwa Rasyid mengantuk. Dasarnya yakni, Rasyid terbiasa hidup di London Inggris, di mana terdakwa biasa tidur malam sekitar pukul 13.00 WIB waktu Indonesia. Sementara itu, kecelakaan terjadi pukul 06.45 WIB.

Poin pembelaan selanjutnya, dua penumpang Daihatsu Luxio yang tewas, dikatakan kuasa hukum, dapat terjadi karena modifikasi yang dilakukan oleh Frans Joner Sirait sebagai sopir sekaligus pemilik mobil sendiri. Modifikasi yang dilakukan Frans pada tempat duduk, dianggap memudahkan pintu mobil terbuka dan berakibat fatal bagi penumpang di bagian belakang mobil.

"Akibat modifikasi itu juga sabuk pengamanan tidak berfungsi karena posisinya telah diubah. Maka ketika terjadi benturan, tidak ada daya tahan bagi penumpangnya. Jadi itulah penyebab jatuhnya korban ke aspal," kata Riri.

Poin pembelaan terakhir yakni, seusai kecelakaan maut tersebut, Rasyid langsung meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab atas korban. Terlebih, semua kerugian materiil hingga santunan terhadap para korban meninggal atau pun luka, telah ditanggung oleh terdakwa.

Atas poin pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapinya pada sidang dengan agenda replik yang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin depan. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rasyid dengan hukuman 8 bulan penjara masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com