Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Minta Namanya Direhabilitasi

Kompas.com - 14/03/2013, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 3+335, Rasyid Amrullah Rajasa, mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu permohonan dalam sidang itu adalah meminta majelis hakim untuk merehabilitasi nama baik Rasyid Rajasa.

"Kami mohon kepada majelis hakim mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Rasyid Amrullah Rajasa," ujar salah satu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budi Ardika, pada penghujung sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Di poin kedua, kuasa hukum Rasyid juga memohon kepada majelis hakim yang diketuai J Suharjono untuk menolak semua dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam poin ketiga permohonan, berdasarkan jalannya fakta persidangan, kuasa hukum Rasyid menampik bahwa kliennya bersalah atas tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor atas tindak kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

"Tidak sebagaimana dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 dan dakwaan subsider Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Poin permohonan ketiga dan kempat masing-masing berupa permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan membebankan biaya sepanjang perkara itu kepada pemerintah. Budi menegaskan, permohonan tersebut diajukan atas pertimbangan kuasa hukum Rasyid yang menghormati dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Terlebih lagi, permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim karena dalam penentuan perkara, hakim harus mengedepankan moralitas dan integritas yang tinggi dalam memutus perkara.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia sementara tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com