Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembenahan Transportasi Umum Lebih Baik dari Ganjil Genap

Kompas.com - 14/03/2013, 16:11 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap yang dicanangkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan terlalu berpengaruh dalam mengurai kemacetan di Jakarta. Menurutnya, pemerintah lebih baik fokus terhadap pengembangan transportasi umum di Ibu Kota.

"Sama saja kalau ada ganjil genap, masyarakat dapat membeli kendaraan baru. Ini malah akan menambah jumlah kendaraan yang ada," ujarnya, Kamis (14/3/2013).

Menurutnya, dengan mengembangkan peningkatan fasilitas umum yang aman, nyaman, dan terjadwal, hal ini lebih efektif mengatasi kemacetan yang menghantui Jakarta. "Jika pemerintah dapat menjamin keamanan dan kenyamanan di transportasi umum, masyarakat pasti juga lebih memilih untuk menggunakan transportasi umum daripada menggunakan kendaraan pribadi," kata Hermanto.

Ia berpendapat bahwa langkah itu bisa ditempuh dengan meningkatkan kinerja semua moda transportasi umum, sehingga tidak saja lebih nyaman, tetapi frekuensi pemberangkatan moda transportasi umum pun dapat lebih sering. Menurut Hermanto, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi juga lebih efektif jika Pemprov DKI menerapkan electronic road pricing (ERP) dan manajemen parkir yang lebih baik. ERP dimaksudkan untuk membatasi perjalanan kendaraan pribadi di kawasan yang relatif padat kendaraan dengan cara membayar. Demikian halnya dengan kawasan yang relatif padat kendaraan, tarif parkir harus dinaikkan sekian kali lipat sehingga menurunkan minat penggunaan kendaraan pribadi ke kawasan tersebut.

"Persyaratan ketersediaan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjadwal di samping kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tersebut, akan mampu mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Hermanto.

Hingga kini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum memastikan kapan akan memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil maupun genap. Ia telah mengisyaratkan bahwa sistem itu akan berlaku mulai Juni 2013.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono optimistis kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan milik pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil genap fase pertama mulai diterapkan Juni 2013. Untuk fase pertama, kebijakan ini hanya berlaku di jalan yang menerapkan aturan 3-in-1 dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Pembatasan kendaraan hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sepeda motor, segala angkutan umum, dan angkutan barang masih bebas melaju. Namun, pada fase kedua dan ketiga nanti, sepeda motor juga turut menjadi sasaran pembatasan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com