Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

123.000 Warga Tuban Belum Terekam e-KTP

Kompas.com - 15/03/2013, 20:04 WIB
Adi Sucipto

Penulis

TUBAN, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Tuban Jawa Timur yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk ((KTP) sebanyak 952.218 orang. Hingga saat ini baru 828.959 orang yang melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP sehingga ada 123.259 orang yang belum terekam e-KTP.     

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Joni Martoyo, Jumat (15/3) menyebutkan sebagian besar penyebabnya karena yang bersangkutan masih di perantauan, sebagian sudah usia lanjut sehingga tidak bisa datang ke kecamatan saat perekaman berlangsung. Pelayanan perekaman data penduduk di Tuban masih terus dilakukan hingga 31 Oktober 2013.

 Warga yang belum direkam data e-KTPnya bisa datang ke kecamatan masing-masing dengan membawa KTP lama dan kartu keluarga. "Untuk warga yang cacat atau usia lanjut kami akan melakukan perekaman dengan mendatangi rumahnya," kata Joni.     

Dari 828.959 warga Tuban yang sudah melakukan perekaman baru 728.176 yang sudah menerima e-KTP. Sebanyak 100.783 warga belum mendapatkan e-KTP. "Sebagian memang belum jadi atau belum dikirim ke daerah, atau bisa juga tertukar dengan daerah lain," tutur Joni. Bisa untuk Transaksi Perbankan     

Perbankan tidak mempermasalahkan penggunaan transaksi perbankan dengan menggunakan e-KTP karena pebankan akan dilengkapi dengan smart card reader untuk membaca keaslian e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan, Mursyid, menyatakan e-KTP lebih aman karena hanya ada tandatangan pemilik tidak ada lagi tanda tangan pejabat.

Mursyid menyebutkan e-KTP tidak mungkin bisa digandakan dan sangat sulit dipalsukan karena dilengkapi kode keamanan dan reka elektronik (chip) berisi biodata, pas foto, sidik jari dan iris mata. Bahkan rencananya e-KTP akan diberlakukan seumur hidup dengan catatan mengubah peraturan perundangan terkait masa berlaku. "Sementara ini e-KTP berlaku lima tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com