JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari delapan orang yang terlibat dalam pengerusakan kantor Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2013) malam ditangkap petugas kepolisian. "Perkembangan penanganan kasus pengerusakan barang dan (pemukulan) orang di Kantor Tempo, saat ini dapat diamankan dua orang pelaku," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Minggu (17/3/2013).
Rikwanto mengatakan, dua orang orang yang diamankan tersebut berinisial W (33) dan D (28). Mereka yang ditangkap, kata Rikwanto, juga teridentifikasi sebagai pelaku penyerang yang terekam di CCTV kantor Tempo. "Pelaku tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV dan Saksi di TKP," ujar Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan penyerangan kantor redaksi Tempo tidak terkait masalah pemberitaan. Motif dari penyerangan itu sendiri kesalahpahaman antara beberapa karyawan Tempo dengan para pelaku. Dalam aksinya, para penyerang merusak pintu dan kaca bangunan kantor.
Selain itu, dua sekuriti kantor Tempo juga turut mengalami kekerasan dalam penyerangan tersebut. Para pelaku akan diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.