Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorik Teroris Tambora Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2013, 13:59 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa teroris jaringan kelompok Amiliyah Jihad, Mohamad Thorik alias Thorik alias Alex bin Sukara disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jadwal sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan.

"Terdakwa berinisiatif untuk melakukan jihad dengan menggunakan bom," kata Rini Hartatie, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat di ruang sidang Mudjono pada Senin (18/3/2013).

Dalam persidangan tersebut, Rini juga membacakan kalau Thorik mengajak teman-teman yang sepemahaman dengannya untuk belajar membuat rangkaian bom. Menurut dia, untuk bisa bergabung dalam kelompok tersebut, seseorang harus belajar membuat bom terlebih dahulu.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dikenakan dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Atas tindakan tersebut, terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rini mengungkapkan, dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena belum sempat meledakkan bom tersebut. Selain itu, Thorik juga diancam dengan pasal terorisme.

Persidangan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Pembacaan dakwaan terdakwa berlangsung kurang dari 45 menit. Thorik didampingi oleh kuasa hukum Asludin Hadjani yang pernah menjadi pengacara dari Umar Patek.

Sebelumnya diberitakan, sebuah benda yang diduga bom rakitan setengah jadi ditemukan di Jalan Teratai VII, RT 02 RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pukul 14.30 WIB. Benda itu ditemukan di dalam rumah milik seorang nenek bernama Iyot (60).

Penemuan benda diduga bom rakitan itu bermula dari kecurigaan masyarakat sekitar melihat ada kepulan asap dari rumah yang juga ditinggali oleh putranya, Muhamad Thorik (32). Awalnya, warga menyangka ada kebakaran. Warga sekitar lalu mendatangi rumah tersebut dan mendapati benda itu yang diduga milik Thorik.

Saat warga mendekat, Thorik justru kabur dengan masih mengenakan sarungnya ke arah Jembatan Lima. Tim Gegana langsung mengamankan benda berbahaya itu untuk diteliti lebih lanjut. Di lokasi, aparat kepolisian juga menemukan lembaran pembuatan racun, detonator, bahan-bahan kimia yang diduga black powder, belerang, sejumlah paku, dan lima buah pipa paralon yang berisi paku di kamar Thorik. Belum diketahui pasti tujuan Thorik memiliki bahan-bahan peledak ini.

Berita terkait, baca :

PERAMPOK BERSENJATA DI BEKASI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com