Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari-hari Vina di Rumah dengan Ibu Tirinya

Kompas.com - 18/03/2013, 15:20 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Davina Lira Putri (5), bocah yang meninggal setelah terbentur di kamar mandi pada hari Sabtu (16/3/2013), sehari-hari menghabiskan waktu bersama Dwi (19) sang ibu tiri dan Hermiyati (42), ibu kandung Dwi yang turut tinggal di rumah mereka di Kompleks Binong, Curug, Tangerang. Adapun Agus Wastio (36), ayah Vina--panggilan Davina, jarang menghabiskan waktu di rumah.

"Ayah korban kerja sebagai sopir tembak perusahaan ekspedisi, jadi cenderung tidak bisa setiap hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, Senin (18/3/2013).

Karena Agus jarang di rumah, kegiatan rumah tangga pun dioperasikan oleh Dwi dan Hermiyati. Sehari-hari, Vina diantar ke sekolahnya di TK Peusar, Binong, Curug oleh Dwi sebelum perempuan ini berangkat menjalankan pekerjaan sebagai terapis refleksi di daerah Kelapa Dua, Tangerang. Sementara Hermiyati yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga bertugas menjemput Vina dari sekolah.

Menurut Shinto, berdasarkan keterangan para saksi, Vina dibawa oleh sang ayah dari Lampung untuk tinggal bersama Dwi dan Hermiyati sejak bulan Desember 2012. Adapun ibu kandung Vina bernama Eka Afriyani sudah bercerai dengan Agus.

"Sejak bercerai, ayah dan ibunya sudah tidak lagi berkomunikasi. Jadi belum bisa dipastikan apa ibu kandungnya sudah tahu kalau Vina meninggal (atau belum)," kata Shinto.

Berdasarkan keterangan dari Agus, Hermiyati serta sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan tetangga, diketahui bahwa mereka memang kerap mendengar teriakan Dwi dan tangisan Vina, serta melihat Dwi berbuat kasar pada bocah itu. Bahkan Agus sang ayah pun pernah melihat Dwi memukul Vina hingga menyebabkan bekas.

Menurut Shinto, Agus mengaku sudah pernah memberi peringatan ke Dwi untuk tidak memukul Vina, namun tidak didengarkan oleh Dwi. Perlakuan Dwi terhadap Vina mencapai klimaksnya pada Sabtu pukul 08.00. Dwi memukul Vina yang saat itu malas-malasan saat disuruh bangun tidur, lalu mendorong tubuh gadis kecil itu saat berada di kamar mandi. Naas, kepala Vina terbentur lantai kamar mandi dan mengalami kejang.

Setelah sempat dibawa ke bidan, Vina lalu dilarikan ke RS Siloam namun meninggal pada pukul 11.52 WIB. Dwi kini telah dijadikan tersangka di Mapolresta Tangerang. Menurut Shinto, kondisi Dwi masih labil dan shock, bahkan sempat jatuh pingsan akibat mengalami dehidrasi ringan.

"Melihat kondisinya yang belum stabil, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan tes kejiwaan pada tersangka di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya," ujar Shinto.

Dwi terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com