Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Miskin Bebas Urus Akta Kelahiran

Kompas.com - 18/03/2013, 16:01 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga miskin di DKI Jakarta yang terlambat mengurus akta kelahiran terbebas dari biaya administrasi.

Mereka bisa mengurus akta di pengadilan tanpa biaya karena biaya tersebut ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan ini akan diberlakukan mulai akhir bulan.

"Warga miskin yang terlambat mengurus akta tetap melalui proses sidang, tetapi tidak ada biaya lagi. Syaratnya ada keterangan miskin dari kelurahan, surat keterangan lahir dari bidan, akta nikah, kartu keluarga, dan saksi pengurusan akta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea, Senin (18/3/2013), di Jakarta.

Pemprov DKI menyediakan anggaran untuk program ini senilai Rp 4,3 miliar. Dana ini dipakai untuk membayar biaya warga yang mengurus akta kelahiran melalui pengadilan dengan biaya Rp 300.000-Rp 400.000.

Gubernur DKI Joko Widodo dan pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyepakati kerja sama ini. Pihak pengadilan sepakat menurunkan nilai biaya administrasi menjadi Rp 121.000 per orang.

Biaya inilah yang ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013. Menurut Purba, kemudahan ini perlu diberikan untuk menekan potensi penyimpangan, seperti kasus perdagangan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com