Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Hercules Ditolak

Kompas.com - 19/03/2013, 14:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memberikan keputusan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tokoh Pemuda Timor Leste di Jakarta, Hercules Rozario Marcal. Pihak kepolisian akan tetap menahan Hercules di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk penangguhan penahanan Hercules, penyidik mengambil keputusan untuk tidak mengabulkan (penangguhan)," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2013).

Rikwanto mengatakan, hal tersebut merupakan alasan subjektif dari penyidik. Hal tersebut agar mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara kasus Hercules agar bisa segera dilimpahkan ke kejasaan.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat membuat keributan di ruko Tjakra Multi Strategi pada Jumat (8/3/2013) petang.  Sebanyak 51 orang ditangkap, dan hanya 1 orang kemudian dibebaskan.

Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hercules juga dikenakan Pasal 2 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 karena ditemukan senjata jenis FN, 27 butir peluru dan dua magazine di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com