Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Wakepsek Terkait Seks Oral Ditentukan Besok

Kompas.com - 19/03/2013, 16:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T yang dilaporkan siswinya berinisial MA terkait pelecehan seksual akan segera ditentukan. Penyidik akan menggelar perkara untuk melihat apakah status T dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

"Hasil pemeriksaan akan kita gelar Rabu besok dengan Kejaksaan untuk memastikan status terlapor (T). Apakah sudah cukup untuk meningkatkan status T atau masih memerlukan bukti lagi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2013).

Terkait hal itu, Rikwanto mengatakan pihaknya masih menetapkan terlapor dengan status saksi. Dia mengatakan saat ini penyidik kepolisian terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Terlapor belum ada pencekalan atau pembatasan, jadi masih berstatus saksi, sambil kita lengkapi apa yang dibutuhkan," ujar Rikwanto.

Seperti diberitakan, MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Aksi itu pertama kali dilakukan pada Juni 2012 di salah satu tempat wisata besar di Jakarta Utara; dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, masing-masing di tempat yang sama saat kali pertama, di Bogor, dan di rumah T di Bekasi.

Sang guru, kata MA, selalu menyertai aksi bejat dengan sejumlah ancaman, antara lain akses mendapat ijazah dipersulit dan nilai jelek untuk ujian nasional. T memperlakukan MA layaknya wanita bayaran. Seusai memaksa seks oral, pelaku menurunkan korban di tepi jalan dekat rumah dan memberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aibnya. Seorang guru berinisial Y pun menjadi tempat curhat pertamanya. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com