Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Disodomi Pengasuh, Orangtua Patut Waspada

Kompas.com - 20/03/2013, 16:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sodomi yang menimpa MAS (3) oleh pengasuhnya A (17) di Jakarta Timur menjadi cermin rendahnya pengawasan orangtua kepada anak-anak. Oleh sebab itu, orangtua diimbau untuk waspada jika pengasuhan anak diberikan kepada orang lain.

Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Samsul Ridwan mengatakan, ada empat pilar perlindungan anak di Indonesia, yakni orangtua, masyarakat, pemerintah, dan negara. Dari empat pilar itu, garda terdepan adalah keluarga, yakni orangtua dan saudara. "Diharap orangtua mempertimbangkan pengasuhan anak di keluarga sendiri," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2013).

Samsul mengatakan, pengasuhan anak dapat diberikan kepada pihak lain di luar keluarga dekat apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain orangtua dan keluarga dekat telah meninggal dunia. Namun, Samsul menyayangkan hal tersebut tak masuk ke dalam undang-undang. Ia mengatakan, keluarga di Indonesia kerap terbentur dengan belitan situasi ekonomi. Hal itu menyebabkan orangtua sibuk mencari penghasilan dan terpaksa mengabaikan pengasuhan sang buah hati kepada orang lain.

"Nah, di sini baru peran pemerintah dan negara. Kewajiban negara mengintervensi kebutuhan, kalau terpenuhi, pasti terlindungi," kata Samsul. Sayangnya, kata Samsul, belum ada peraturan pemerintah yang mengakomodir anak-anak keluarga miskin yang lepas dari pengasuhan orangtuanya yang sibuk bekerja.

Sebelumnya diberitakan, MAS mengaku disodomi oleh pengasuh barunya A. Pelaku dipercaya mengasuh MAS dan kakak korban, saat orangtua korban, S (35) dan SA (27) sibuk bekerja. Pada 13 Maret, S dan SA mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan membuat visum.

Meski pelaku telah mengaku menyodomi MAS, ia berhasil melarikan diri sebelum proses hukum berlanjut. S berharap, polisi menangkap A dan mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya di hadapan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com