Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi Buta, Menganggur, Dicerai Istri, lalu Jual Ganja

Kompas.com - 20/03/2013, 22:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — AIG alias Ferdi (40) tidak menghendaki dirinya menjadi seorang pengedar ganja. Pria tunanetra tersebut mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja setelah ditinggal istri dan anak yang tak menerima keadaan matanya yang buta dan pengangguran.

Saat ditemui wartawan di ruang Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Rabu (20/3/2013), Ferdi menuturkan, semula kehidupannya dengan sang istri dan anak semata wayangnya baik-baik saja. Namun, pada tahun 2006, ia mengalami kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kedua matanya mengalami kebutaan.

"Sebelumnya saya jualan stik golf. Tapi sejak kecelakaan dan buta, saya jadi enggak kerja lagi," ujar Ferdi dengan kepala terus tertunduk dan tangan menutupi setengah mukanya.

Naas, karena keterbatasan fisik serta kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarganya, sang istri secara perlahan-lahan meninggalkannya. Mereka pun resmi bercerai pertengahan tahun 2008. Ferdi pun mengaku kalut ditinggal keluarganya.

"Istri saya minta cerai karena keadaan saya ini. Semenjak itu saya mulai tinggal di rumah bapak ibu saya sendiri. Anak dibawa istri," ujar Ferdi.

Setelah bercerai, Ferdi tak bekerja dan hanya hidup mengandalkan penghasilan orangtuanya. Ia pun mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja pada September 2012. Ferdi mendapat barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial C di daerah Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Hari silih berganti, niat jahat pun muncul di benak Ferdi. Berbekal jaringan dengan C serta rekan-rekannya di sekitar rumahnya, Jalan Yusufiah, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Ferdi pun mencoba menjual ganja pada Desember tahun lalu. Dengan dibantu tukang ojek, ia mengambil 4 kg ganja dari C dengan harga Rp 2,5 juta per kg.

"Uang Rp 10 juta itu saya dapat dari hasil jual motor Suzuki Shogun bekas saya," kata Ferdi.

Untuk satu kilogram, tersangka mengolahnya menjadi 70 paket kecil ganja. Satu paket kecil ganja dijual ke pembeli, yang umumnya berusia remaja, seharga Rp 50.000. Penjualan dilakukan melalui hubungan telepon selulernya.

Baru menjual 1,6 kg ganja, Ferdi diciduk oleh Unit II Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di rumahnya. Sebanyak 2,4 kg ganja yang dibelinya dari C turut disita sebagai barang bukti. Orangtua Ferdi tak menyangka anaknya ternyata berprofesi sebagai pengedar.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan atas enam orang yang ditangkap karena membeli ganja beberapa hari sebelumnya. Lima orang tersebut adalah MA alias Bony, TY alias Tomy, MI, MAK, N alias Boes, dan IJ. Ferdi yang menjadi bandar dan lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini juga masih dalam tahap pengembangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com