Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ibas Harus Tunggu Proses di KPK

Kompas.com - 21/03/2013, 06:47 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 . Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya.

"Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3/2013 ).

Sebelumnya, Ibas melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik. Yulianis menyebut Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Eva mengatakan, jika Kepolisian mengusut aduan Ibas tanpa menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di Pengadilan Tipikor, akan mengganggu aspek teknis penyelidikan. Bahkan, kata dia, akan merusak komitmen bersama terhadap pemberantasan korupsi.

"Setiap warga negara memang berhak menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum. Tetapi bagaimana keadilan seseorang itu diwujudkan oleh penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saya berharap Polri tetap taat kepada SOP-nya. Hal itu berlaku bagi semua warga secara adil," pungkas Eva.

Seperti diberitakan, Nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Yulianis. Dalam dokumen yang beredar itu tertulis, Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS. Dana tersebut diterima Ibas sebanyak empat kali. (Baca: Beredar Dokumen Ibas Terima 900.000 Dollar AS)

Ibas sudah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mantan anggota DPR itu menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini adalah tuduhan lama yang tidak valid.

"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," kata putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com