Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Seks Oral Siswi Diulang

Kompas.com - 22/03/2013, 01:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan terkait kasus pelecehan seks yang dilaporkan seorang siswi SMA Negeri 22 Jakarta Timur dengan terlapor wakil kepala sekolahnya berinisial T pada Rabu (20/3/2013). Pascagelar perkara tersebut, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ya, memang di sini masalah pembuktian ya. Penyidik juga harus hati-hati menetapkan tersangka atau tidak. Karena ke depannya akan menyulitkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2013).

Rikwanto mengatakan, kepolisian dengan Kejaksaan akan melakukan gelar perkara ulang secara internal pada pekan ini.

"Dari gelar perkara kemarin, penyidik masih perlu gelar internal untuk pembahasan lebih dalam lagi," ujar Rikwanto. Gelar perkara internal ini akan menentukan status terlapor.

Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 14 orang saksi kasus pelecehan siswi SMA oleh gurunya itu. "Kita tetap optimistis kasus ini bisa diselesaikan dengan proses hukum," kata Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com