Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciduk Pengecer Togel, Polisi Klaim Serius Berantas Judi

Kompas.com - 23/03/2013, 01:19 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Jajaran Satreskrim Polres Semarang meringkus dua orang pengecer judi togel jenis kuda lari di tempat yang berbeda. Slamet Rohmadi (32), warga Kebondowo, Banyubiru, ditangkap saat sedang menjual kupon togel di tempat biliar di kampungnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah ponsel Venera, 2 bundel kupon kuda lari, 1 rekap nomor keluar, dan uang Rp 91.000.

Tersangka kedua adalah Cirlus Martaji (56), warga Kalipawon, Kelurahan Panjang, Ambarawa. Cirus ditangkap di rumahnya beserta barang bukti kejahatan berupa 1 buah ponsel Sony Ericsson, 5 bundel kupon kuda lari, 7 lembar kertas karbon, uang tunai Rp 29 ribu, dan sebuah rekapan nomor keluar.

Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, penangkapan kedua tersangka judi togel tersebut menunjukkan keseriusan polisi memberantas perjudian.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan perjudian togel di lingkungannya. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka itu. Ini bukti bahwa kami serius dalam memberantas penyakit masyarakat ini," ungkap Kapolres, Jumat (22/3/2013) siang.

"Kami masih memburu pengepul dan bandar besarnya, yang kami perkirakan masih di sekitar Ambarawa," janji Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com