Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Rajasa Divonis Hari Ini

Kompas.com - 25/03/2013, 09:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Cikampek Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, akan menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (25/3/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan jadwal, hari ini sidang putusan, pukul 09.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada halangan," ujar Janiko Girsang, perwakilan Humas PN Jakarta Timur, saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Janiko melanjutkan, tidak ada persiapan khusus jelang sidang vonis putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut. Semua hal, mulai dari pengamanan hingga perangkat sidang sama seperti sidang-sidang Rasyid sebelumnya. "Sama semua, tak ada yang dibedakan," ujarnya.

Pria yang ikut menjadi salah satu hakim anggota dalam sidang Rasyid tersebut mengungkapkan, apa yang akan diputuskan dalam sidang kali ini dipastikannya telah memenuhi unsur keadilan dan telah sesuai fakta persidangan sebelumnya. "Pastinya kita memutuskan berdasarkan fakta hukum yang dijumpai selama sidang," lanjutnya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Rasyid terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Meski demikian, dalam persidangan dengan 27 saksi, jaksa penuntut umum menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan subsider 6 bulan kurungan penjara. Pasalnya, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 Ayat (3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com