Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Vonis Rasyid Sesuai Pasal Tuntutan

Kompas.com - 25/03/2013, 16:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menilai, vonis yang diputus majelis hakim atas Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi, sudah sesuai harapan. Jaksa akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

"Putusan sudah dibacakan, pasal yang kita tuntut semua telah terpenuhi," ujar Teuku Rahman, salah satu jaksa penuntut umum seusai persidangan, Senin (25/3/2013) siang.

Rahman melanjutkan, hukuman masa percobaan enam bulan telah sesuai dengan teori pemidanaan yang digunakan majelis hakim, yakni restorative justice. Teori itu memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korban melalui santunan serta bantuan sejumlah materi sebagai pertimbangan majelis hakim dalam memvonis terdakwa Rasyid.

Meski demikian, kata Rahman, vonis tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding kepada hakim sebelum vonis tersebut melekat pada terdakwa. "Masih ada waktu untuk menyatakan sikap bagaimana tindak lanjut setelahnya," ujarnya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com