Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dicekal, Rasyid Bisa Lanjutkan Studi di London

Kompas.com - 25/03/2013, 18:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di Tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa mendapat hukuman masa percobaan selama enam bulan. Kini putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu dapat melanjutkan studinya di London, Inggris.

"Percobaan enam bulan, pidana bersyarat dan tidak ditahan, jadi dia bisa saja ke luar negeri," ujar Teuku Rahman, salah satu jaksa penuntut umum seusai persidangan, Senin (25/3/2013).

Hal senada turut diungkapkan Ananta Budiartika, salah seorang kuasa hukum Rasyid. Menurutnya, belum ada satu pun instansi penegak hukum yang mengambil langkah hukum cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya. Jika demikian, Rasyid pun dipastikan tetap bisa bepergian ke London.

"Rasyid tidak dicekal. Jadi tetap bisa bepergian ke luar negeri meski dalam masa percobaan hukuman selama enam bulan ke depan," ujarnya.

Rasyid merupakan mahasiswa semester akhir salah satu universitas di London, Inggris. Sekitar pertengahan Desember 2012, Rasyid kembali ke kampung halaman karena libur Natal di tempat studinya. Pada 1 Januari 2013, ia terlibat kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi seusai pulang merayakan malam Tahun Baru.

Rasyid pun terlibat proses hukum yang panjang. Ia terpaksa tak mengikuti ujian pada 7 Januari 2013 karena masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Kepada kuasa hukumya beberapa waktu lalu, Rasyid sempat mengaku ingin menyelesaikan masa studi yang tersisa satu tahun lagi di Inggris.

Majelis hakim turut memasukkan poin bahwa Rasyid masih berstatus mahasiswa sebagai pertimbangan vonis terhadap dirinya. "Terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukumnya. Selain itu, terdakwa masih berstatus mahasiswa, dan terdakwa memberi santunan pada keluarga korban," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ia divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Rasyid 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com