Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Guru Honorer Semakin Tidak Jelas

Kompas.com - 26/03/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Guru honorer di sekolah negeri terus memperjuangkan masa depannya yang belum jelas. Setelah diterpa masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang dihentikan tanpa alasan jelas, para guru honorer itu memperjuangkan kepastian sebagai guru pegawai negeri sipil.

Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat, di Jakarta, Senin (25/3), mengatakan, perwakilan guru honorer di sekolah negeri meminta masukan ke Mahkamah Agung terkait penghentian tunjangan profesi guru bagi guru honorer sejak tahun lalu. Padahal, para guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi minimal 15 tahun tersebut dinyatakan lolos sertifikasi dan mendapat sertifikat sebagai guru profesional sehingga berhak mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

”Kami disarankan membuat uji materi PP (Peraturan Pemerintah) No 74/2008 tentang Guru ke Mahkamah Agung. Pemerintah mengacu ke PP ini untuk menyatakan guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun bukan guru sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru,” kata Andi yang mengajar sebagai guru honorer di SMA negeri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Usman, guru honorer lainnya, mengatakan, mereka juga mempertanyakan soal pengangkatan guru honorer kategori II ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang seharusnya dimulai tahun ini.

”Kami kaget, ternyata ada data jumlah guru di pusat dan daerah yang berbeda. Nasib kami semakin tidak jelas,” kata Usman, guru honorer di sebuah SMPN di Subang. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com