Hari Budi juga menyampaikan, dari sejumlah teori yang diacu, pidana bukan untuk balas dendam, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang ada.
Dari sejumlah acuan teori itu, majelis hakim memutuskan menerapkan Pasal 14 KUHP tentang pidana bersyarat. Majelis hakim berpendapat, tujuan pemidanaan adalah mencegah terjadinya lagi pidana tersebut.
”Maka adil kalau majelis hakim mengembalikan perkara ini kepada terdakwa dan mengutamakan kepentingan terdakwa. Setelah menimbang pula terdakwa berstatus mahasiswa di London, Inggris,” ujar Hari Budi.
Jaksa penuntut umum yang diwakili Teuku Rahmat menyampaikan, keputusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, Anantha Budiartika, pengacara Rasyid, menyatakan belum memiliki rencana mengajukan banding. Disinggung kliennya bisa kembali ke London untuk kembali kuliah, Anantha menyatakan bahwa kliennya sejak awal juga memang tak pernah dicekal.