Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kisah Kecelakaan Sang Anak Menteri

Kompas.com - 26/03/2013, 11:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.

Adapun fakta persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri.

"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.

Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Rasyid mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang.

Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut.

"Restorative justice" untuk Rasyid

Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan.

Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.

Dalam sidang dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya.

Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

Berita terkait, baca :

INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com