Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Ishaaq Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 26/03/2013, 18:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Ahmad Fathanah, kini mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK belum merinci dugaan pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi.

"Penyidik menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain. Oleh karena itu, LHI ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013). Dia mengatakan, Luthfi dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyangkaan pasal suap terhadap LHI merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian," ujar Johan. Sementara itu, Lutfi yang dijumpai oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan keempat oleh penyidik KPK enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan terhadap dirinya.

Hari ini Lutfi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Proses pemeriksaan itu sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa banyak kata, Luthfi langsung meninggalkan Gedung KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Guntur dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Penerima suap

Sebelumnya, Johan sudah mengindikasikan penerima suap dalam kasus ini juga akan diperkarakan dalam kasus TPPU. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap, yaitu Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Fathanah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini, termasuk dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. “Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka,” tambahnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Nasional
    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    Nasional
    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Nasional
    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Nasional
    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Nasional
    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Nasional
    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    Nasional
    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

    Nasional
    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Nasional
    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

    Nasional
    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com