Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pembunuhan di Cakung Ditangkap, Satu Terpaksa Ditembak

Kompas.com - 27/03/2013, 18:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang kasir bernama Dwi Asih Setyani (21) di kediaman korban di rumah susun lantai 5 Unit D nomor 4, Tipar, Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap.

Petugas menangkap kedua pelaku berinisial OA (24) dan FK (25) pada dua tempat berbeda. Satu tersangka yakni OA terpaksa ditembak petugas. "Dua pelaku berhasil kita tangkap, satu terpaksa kita tembak di bagian kaki," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2013).

Rikwanto mengatakan, tersangka OA ditangkap di wilayah Cisoka, Tangerang, pada 8 Maret 2013 silam sementara tersangka FK ditangkap di Cakung, Jakarta Timur pada 10 Maret 2013.

Menurutnya, para pelaku melakukan aksi perampokan tersebut secara spontan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, sejumlah harta milik korban termasuk uang kasir dari perusahaan tempat korban bekerja kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

"Pelaku berpura-pura bertamu, karena OA ini mengenal korban dan pernah bekerja di satu perusahaan. Pelaku kemudian melihat korban bermain dengan hp dalam kondisi lengah, kemudian korban dibekap," ujar Rikwnato.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggunakan kain dan dililit pada bagian wajah menggunakan mukena. Selain itu, para pelaku juga mengikat kaki korban dengan menggunakan kawat yang diambil dari dapur kediaman korban.

"Tersangka OA kemudian mengambil uang 30 juta, tersangka FR mengambil hp korban. Korban lalu ditinggal dengan tangan terikat dan mulut tersumpal," kata Rikwanto.

Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto menuturkan, korban meninggal lantaran dibekap sampai akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak ditolong menuju rumah sakit.

"Hasil otopsi kematian akibat bekapan, karena mulut korban disumpal dengan kain, dan muka juga dililit dengan mukena," ucap Budi.

Budi melanjutkan, kedua pelaku hanya berencana melakukan perampokan, dan tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban. Namun, karena dibekap selama 10 jam pasca-perampokan tersebut, korban akhirnya tidak bisa ditolong nyawanya.

Sementara itu, barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka yakni kawat bendrat, kain mukena, uang tunai Rp 4.901.900 yang disita dari perampokan, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B 6719 TNL berikut BPKB dan STNK, dan 1 unit HP BlackBerry Amstrong warna putih.

Adapun kedua tersangka terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com