Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Imbau Pegawai Pajak Transparan agar Tak Difitnah

Kompas.com - 28/03/2013, 16:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta pegawai pajak untuk berlaku profesional dan bersikap transparan agar tidak difitnah masyarakat. Pegawai pajak kerap dipandang sebelah mata oleh masyarakat akibat banyaknya kasus penggelapan pajak yang dilakukan sejumlah pegawai pajak.

"Fitnah yang datang untuk pegawai pajak cukup lumayan banyak. Ini sudah menjadi risiko orang pajak. Oleh karena itu, dengan jaminan teknologi dan transparansi, kita sangat percaya fitnah dan suudzon akan berkurang," kata Basuki di Kantor Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Dalam kesempatan itu, Basuki juga meminta para petinggi negara ini untuk tidak malas membayar pajak karena mereka menjadi contoh bagi masyarakat. Menurut dia, pajak sangat berguna untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik.

"Pejabat tidak perlu takut kaya asal kita buktikan melalui pembuktian terbalik sehingga masyarakat tetap percaya dan semua ikhlas membayarkan pajaknya. Dengan seperti ini, Jakarta baru akan cepat terwujud," katanya. 

PBB

Pada bagian lain, ia menyinggung soal penerimaan pajak dari nilai jual objek pajak (NJOP) tahun lalu yang dinilainya sangat rendah. Basuki berharap, penerapan nilai NJOP tidak terlalu tinggi sehingga warga tak mangkir pembayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Karena dengan meningkatnya NJOP, imbasnya PBB naik. Makanya, tidak punya uang ya jangan belagu (beli tanah mahal). Tidak sanggup bayar PBB, kok malah ngotot mau tinggal di rumah mahal," kata Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi menyampaikan, pungutan PBB yang dilakukan Pemprov DKI merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah. Sebab, sejak tahun 1985, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pakak Bumi dan Bangunan, PBB dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.

Dengan aturan tersebut, Pemprov DKI hanya mendapatkan dana bagi hasil dari Ditjen Pajak. Sebelum dijadikan pajak daerah, dana bagi hasil yang diterima Pemprov DKI setiap tahunnya berjumlah Rp 2,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com